Manado – Hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi D DPRD Manado mendapati sejumlah bahan makan yang dalam keadaan kadaluarsa di Simple Mart Swalayan, berlokasi di Kecamatan Mapanget.
Berkat kejelian personil Komisi D, menemukan sejumlah prodak bakso ikan dan susu yang kadaluarsanya terhitung bulan Oktober 2013. Parahnya lagi, khususnya bakso diduga sengaja dimanipulasi oleh sang penjual dengan mencantumkan tanggal kadaluarsa bulan Oktober 2014.
“Menjual makanan kadaluarsa merupakan sebuah pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan konsumen. Sehingga perlu mendapatkan pengawasan ketat dari pihak terkait,” tegas Wakil ketua Komisi D, Amir Liputo.
Sidak dipimpin langsung Liputo bersama Jhon Iroth selaku sekretaris komisi, Stela Pakaja, Vicktor Polii, Sendy Rumondor, Mohamad Suratinojo dan Mohamad Iqbal. (Leriando Kambey)