Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Sidang Hasil Pilwako Manado, Beberapa Alat Bukti Pemohon Tidak Disahkan MK

by Benny Manoppo
Sabtu, 30 Januari 2021, 08:39 am
in Kota Manado
A A
  • 26shares
Majelis Hakim MK (Foto ist)

Jakarta, BeritaManado.com — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado nomor Perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) mulai digelar, Jumat (29/1/2021).

Sidang diikuti para pihak yang dibatasi jumlahnya 2 orang tiap pihak, serta wajib menggunakan protap pencegahan Covid-19 antara lain melakukan rapid test antigen sebelum masuk ke ruangan persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan secara panel dipimpin 3 Hakim Mahkamah yaitu, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Para pihak yang hadir diantaranya Kuasa Hukum dari Pemohon PAHAM yaitu Percy Lontoh dan Glend Lumingkewas, Kuasa Hukum dari PIhak Terkait AA-RS yaitu Jemmy Mokolensang dan Rangga Paonganan serta dihadiri langsung pihak KPU dan Bawaslu Kota Manado.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon JPAR-Ai serta mengesahkan Paslon AA-RS sebagai pihak terkait.

Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, ada beberapa alat bukti dari PAHAM yang tidak disahkan oleh majelis hakim.

Selain itu perbaikan permohonan PAHAM yang dimasukkan ke MK pada tanggal 28 Desember 2020 ternyata telah melewati tenggang waktu dan tidak dapat digunakan.

Rangga Paonganan, kuasa hukum AA-RS mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan ke MK.

Pengajuan permohonan awal PAHAM didaftarkan ke MK pada Senin 21 Desember 2020, selanjutnya pada Senin 28 Desember 2020 pihak PAHAM memasukkan dokumen perbaikan permohonan ke MK.

Dengan begitu sangat jelas bahwa permohonan perbaikan PAHAM telah melewati tenggang waktu, sehingga nantinya keterangan yang akan disampaikan di persidangan akan mengacu pada dokumen permohonan awal yang dimasukkan pihak PAHAM.

Adapun sidang berikutnya dengan agenda penyerahan dan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak AARS dan keterangan pihak Bawaslu serta mendengar dan mengesahkan alat-alat bukti dari ketiga pihak tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021 jam 11.00 WIB.

Selanjutnya pada tanggal 15/16 Februari 2021 MK akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah permohonan PAHAM layak untuk dilanjutkan dalam sidang berikut atau tidak.

(***/BennyManoppo)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 26shares
Tags: AARSPAHAMpilwako manadosidang MK

Berita Terkini

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.