Manado – Tim terpadu pengawasan barang beredar (TPBB) yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Bayu Krisnamurthi, didampingi Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil dan Wawali Manado Harley Mangindaan saat melakukan sidak terhadap produk pangan non pangan di daerah ini menemukan salah satu distributor ban kendaraan roda empat Brigston yaitu PT. Alto Prima di kawasan Tuminting menyimpan 5000 ban merek HKK yang tidak sesuai dengan ketentuan barang beredar atau standard nasional Indonesia (SNI) dan melanggar ketentuan barang import.
Hal itu dikatakan Krisnamurthi di selah-selah sidak di gudang tersebut, Rabu (18/07). Menurut Bayu Ban tersebut merupakan produk import yang berasal dari Korea dan diperdagangkan tanpa penandaan sesuai SNI.
Sementara di Wilayah Pineleng tim juga menemukan produk ban kendaraan roda empat dengan merek YKH asal impor sebanyak 1.164 yang juga tidak dilengkapi dengan penandaan nomor pendaftaran barang (NPB), jelasnya.
“Hasil temuan TPBB ini nantinya akan dibahas bersama di jakarta, tindakan tegas apa yang nantinya diberikan kepada importir dan eksportir nakal di tanah air,” ujarnya. (jrp)