Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus seriusi penanganan pandemi COVID-19 di wilayahnya.
Seperti belum lama ini, Rumah Isolasi Terpusat (Isoter) sebagaimana yang menjadi petunjuk pemerintah pusat disiapkan Pemkab Mitra yang berlokasi di Mess Pantai Lakban, Ratatotok.
Langkah pencegahan ini diambil untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Mitra.
Sebab, dalam penanganan COVID-19, masih ada kendala tak patuhnya masyarakat saat melakukan isolasi mandiri, serta kondisi tempat tinggal yang tak memenuhi syarat.
Terkait siap saja yang bakal menghuni rumah isoter ini, Satgas COVID-19 Mitra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 134/Satgas COVID-19/2021 yang ditandatangani Ketua Satgas, Jani Rolos.
“Seluruh warga yang terkonfirmasi positif lewat PCR/Swab Antigen akan ditempatkan di rumah isoter agar mendapat penanganan yang maksimal. Ini juga sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19,” ungkap Jani Rolos, Senin (6/9/2021).
Namun dijelaskannya, warga yang harus di isolasi di rumah isoter ini adalah mereka yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan.
“Selain itu, warga yang akan ditempatkan di rumah isoter juga tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta), kecuali pasien dengan penyakit penyerta yang sudah terkontrol,” jelasnya.
Ditambahkannya, pasien juga diharuskan menyiapkan perlengkapan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya.
Lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa penghuni rumah isoter akan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Fasilitas sudah kita siapkan untuk mendukung pelayanan yang maksimal. Rumah isoter ini juga dapat menampung 60 hingga 70 penghuni,” tandasnya.
Bahkan menurutnya, petugas kesehatan dan keamanan juga sudah disiapkan, guna memantau pasien serta aktivitas rumah isoter selama 24 jam agar bisa berjalan maksimal.
“Dengan demikian, apabila saat melakukan isolasi ada pasien yang mengalami penurunan kondisi, akan segera dirujuk untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)