Totabuan – Polemik DCT Kotamobagu yang memasukkan nama Djelantik Mokodompit dan telah diplenokan KPU Kotamobagu beberapa waktu lalu sudah tidak ada masalah lagi. Alasan yang disampaikan Ketua KPU Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH bahwa surat keterangan DPRD Kota Kotamobagu yang ditanda tangani Ketua DPRD bisa digunakan sebagai salah satu syarat bahwa surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu akan segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang.
Disisi lain Ketua DPRD Kota Kotamobagu Rustam Siahaan mengatakan pembacaan surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu di sidang paripurna DPRD sudah sesuai dengan PP No 6 Thn 2005 Pasal 123.
“Semua tahapan pengunduran diri Walikota Kotamobagu sudah sesuai dengan tahapan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Dimana PP No 6 Thn 2005 Pasal 123 menyebutkan bahwa pengunduran diri hanya disampaikan di paripurna, diputuskan, dan diusulkan oleh pimpinan dewan. Tidak ada yang menyebutkan dewan harus melalui proses ini dan itu. Dan yang hadir di sidang paripurna itu memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan,” ujar Siahaan kepada beritamanado.
Dilanjutkannya, tahapan paripurna yang telah dilakukan DPRD Kotamobagu bisa dibaca risalah rapat paripurna dan dilihat rekaman Video di sekretariat DPRD Kota Kotamobagu.
“Atas dasar pembacaan surat pengunduran diri di paripurna dewan itu sehingga saya membuat surat usulan ke Pemprov Sulut dan surat keterangan ke KPU Kotamobagu demi kelancaran administasi syarat caleg,” tegas Siahaan.(Oke)
Totabuan – Polemik DCT Kotamobagu yang memasukkan nama Djelantik Mokodompit dan telah diplenokan KPU Kotamobagu beberapa waktu lalu sudah tidak ada masalah lagi. Alasan yang disampaikan Ketua KPU Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH bahwa surat keterangan DPRD Kota Kotamobagu yang ditanda tangani Ketua DPRD bisa digunakan sebagai salah satu syarat bahwa surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu akan segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang.
Disisi lain Ketua DPRD Kota Kotamobagu Rustam Siahaan mengatakan pembacaan surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu di sidang paripurna DPRD sudah sesuai dengan PP No 6 Thn 2005 Pasal 123.
“Semua tahapan pengunduran diri Walikota Kotamobagu sudah sesuai dengan tahapan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Dimana PP No 6 Thn 2005 Pasal 123 menyebutkan bahwa pengunduran diri hanya disampaikan di paripurna, diputuskan, dan diusulkan oleh pimpinan dewan. Tidak ada yang menyebutkan dewan harus melalui proses ini dan itu. Dan yang hadir di sidang paripurna itu memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan,” ujar Siahaan kepada beritamanado.
Dilanjutkannya, tahapan paripurna yang telah dilakukan DPRD Kotamobagu bisa dibaca risalah rapat paripurna dan dilihat rekaman Video di sekretariat DPRD Kota Kotamobagu.
“Atas dasar pembacaan surat pengunduran diri di paripurna dewan itu sehingga saya membuat surat usulan ke Pemprov Sulut dan surat keterangan ke KPU Kotamobagu demi kelancaran administasi syarat caleg,” tegas Siahaan.(Oke)