Manado-Serly (43) warga kelurahan Tingkulu lingkungan V kecamatan Wanea harus pasrah digiring petugas Polresta Manado lantaran diduga sebagai bandar judi togel. Wanita ini ditangkap di rumahnya saat sedang asik melakukan menghitung hasil penjualan kupon togel tersebut dengan tanpa perlawanan, Jumat (22/6).
Selain Sherly, polisi juga ikut menangkap James (43) warga yang sama. Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari warga di sekitar tempat tinggal mereka.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut polisi ikut menyita uang sekitar Rp 3 juta, tekepon selular, dan rekapan judi togel. Kasubag Humas AKP Deesy Hamang membenarkan adanya penangkapan tersebut. (cci)