Bitung – Dari tahun ke tahun jumlah tunggakan pelanggan PDAM Dua Sudara Kota Bitung terus bertambah.
Tunggakan pelanggan itu mulai muncul dari tahun 1980an hingga mencapai angka Rp19 miliar lebih sampai dengan tahun 2017.
“Jadi dari perkiraan setiap tahunnya jumlah tunggakan pelanggan setiap tahunnya bertambah Rp1,8 miliar,” kata Direktur PDAM Dua Sudara Kota Bitung, Raymond Luntungan saat menggelar MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (15/08/2017).
Dengan jumlah tunggakan yang terus membengkak itu, kata Raymond, menjadi salah satu dasar untuk melakukan MoU dengan Kejaksaan agar bisa membantu pihaknya dari segi hukum melakukan penagihan.
“Padahal jika dari jumlah tunggakan itu bisa tertagih hanya Rp9 miliar saja, akan banyak yang bisa diperbuat mulai dari pembenahan dan pemasangan instalasi baru,” katanya.
Selain untuk membantu melakukan penagihan tunggakan, kata dia, MoU dengan Kejaksaan juga bertujuan dengan rencana PDAM melakukan penyesuaian tarif.
“PLN dari tahun ke tahun terus melakukan penyesuaian tarif, begitu juga dengan harga BBM. Tapi PDAM sampai saat ini belum pernah melakukan penyesuaian tarif padahal kami juga menggunakan listrik dan BBM dalam mensuplai air ke warga,” katanya.
Intinya melibatkan Kejaksaan kata dia, untuk membantu pihaknya dalam memberikan kajian hukum. Baik dalam penindakan pelanggan menunggak maupun saat penyesuaian tarif nantinya.
“Jadi masalah pelanggaran hukum kami bisa hindari dari awal, baik itu dalam melakukan penagihan tunggakan maupun penyesuaian tarif,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH MH menyambut baik MoU dengan PDAM Dua Sudara itu.
Agustian mengatakan, saat ini Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan tapi juga dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.
“Makanya kita sangat merespon ketika ada yang mengajak MoU, karena selain pencegahan juga memberikan pemahaman hukum agar dalam bekerja tak takut mengambil keputusan karena ketakutan tersandung masalah hukum,” katanya.
Pihak Agustian sendiri mengaku akan mempelajari data pelanggan yang menunggak kemudian dipilah-pilah sesuai besaran tunggakan agar memudahkan melakukan penindakan.
“Sial rencana penyesuaian tarif, kami minta PDAM memberikan perhitungan dan acar-acar penyesuaian tarif agar kami kaji dari segi hukum,” katanya.(abinenobm)