Amurang—Sesuai jadwal, JPU kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 masih dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Setelah sejumlah saksi di RS Kalooran Amurang diminta keterangan. Bahkan, saksi atas nama Sri Harimurni, mantan Kepala Seksi Jamkesmas Dinkes Sulut. Kini, agenda penjadwalan pemeriksa dua saksi dari Kemenkes RI Senin (2/4) besok. Bahkan, JPU telah dua kali memanggil kedua saksi untuk dapat dihadirkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Caunang, SH membenarkannya. ‘’Pekan kemarin, pihaknya telah menyurat dua saksi kunci dari Kemenkes RI. Surat yang ditanda tangani tanggal 27 Maret oleh Kejari Amurang, Supriyanto, SH MH sudah dikirim atas nama Bakhuri dan Wasino. Keduanya dari staf Verifikator Pusat Regional VII Kementerian Kesehatan RI,’’ kata Caunang.
Lanjut Caunang, sesuai jadwal Senin besok keduanya harus diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, ditanya kalau pun kedua saksi tersebut belum juga datang. Maka, pihaknya masih akan memanggil untuk yang ketiga kalinya.
‘’Kita lihat saja, kalau juga Senin besok kedua saksi kunci dari Kemenkes RI hadir. Maka, pihaknya akan segera memeriksa saksi dimaksud. Bagi kami, kehadiran dua saksi tersebut sangat ditunggu-tunggu. Kita lihat saja nanti, muda-mudahan semuanya berjalan dengan baik,’’ kunci Caunang. (and)