Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Sertipikat Ganda di Lahan Eks HGU Kinaleosan, Bukti Praktek Mafia Tanah Ada di Bitung

by redaksibm
Rabu, 26 Juli 2023, 23:19 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kawanua, Kota Bitung
A A
  • 6shares
Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH

Bitung, BeritaManado.com – Praktek-praktek dugaan mafia tanah di Kota Bitung rupanya bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, kasus lahan Eks HGU Kinaleosan yang telah bersertipikat atas nama Keluarga dr Hansie Batuna dan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih diperjualbelikan.

Dugaan praktek mafia tanah ini diungkap Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH yang menemukan praktek menerbitkan sertipikat-sertipikat baru di lahan milik kliennya untuk mencari keuntungan pribadi dan membodohi masyarakat.

“Di lahan Eks HGU Kinalesosan ada sekitar 20an hektar tanah atas nama klien kami, dr Hansie Batune dan itu sudah bersertipikat. Tapi sampai hari ini ada sejumlah oknum yang telah menjual dalam bentuk kapling kepada 400an orang dengan merekayasa bukti hingga terbit sertipikat baru,” kata Reinhard di hadapan sejumlah Wartawan, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil penelusuran, kata Reinhard, Kapling-kapling itu dijual sebesar Rp15 juta per kapling dengan modus operandi yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.

Bermula dari peran oknum Lurah dan Sekretaris Kelurahan Girian Indah menyelundupkan kedalam Buku Register Tanah Kelurahan Girian Indah dengan bahasa seolah-olah tanah sertipikat atas nama Hansei Batuna adalah tanah negara milik dari Alm Hasan Saman.

“Ini jelas aneh karen tanah negara adalah tanah milik negara, bukan milik perseorangan seperti yang dicantumkan di Buku Register Tanah Kelurahan Girian Indah,” katanya.

Usut punya usut, diduga Oknum Lurah memasukkan atau menyelundupkan objek tanah di Buku Register Tanah Kelurahan Girian Indah berdasarkan beberapa kesaksian yang diduga kuat kesaksian palsu atau rekayasa.

Selanjutnya, Oknum Lurah menerbitkan surat-surat terkait kepemilikan Hasan Saman termasuk dokumen konversi tanah yang digunakan salah satu warga inisial RL ke Kantor BPN/ATR kota Bitung untuk diterbitkan sertifikat hak milik, yang tentu saja ditolak oleh BPN Kota Bitung.

Dengan beralasan tanah itu sedang diproses sertifikat hak milik atas nama Hasan Saman, RL yang mengaku sebagai cucu Hasan Saman dan Jaria Elias alias Tanta Busuk yang mengaku sebagai istri Hasan Saman, berdasarkan surat keterangan kepemilikan yang dibuat oknum Lurah Girian Indah.

“Surat itu juga disertai info bahwa tanah tersebut sedang diproses SHM, ratusan bidang dari tanah tersebut dijual kepada masyarakat umum dengan bahasa biaya administrasi untuk pembuatan SHM atas nama masing-masing orang yang telah membayar lunas “biaya-administrasi” sesuai luas tanahnya,” jelasnya.

Tapi, faktanya, kata dia, tanah yang telah dirubah statusnya serta telah diperjualbelikan berdasarkan surat keterangan lurah adalah beberapa bidang tanah milik Keluarga dr Hansie Batuna yang bersertifikat hak milik.

Lebih lanjut, Reinhard menilai, terindikasi kuat adanya keterlibatan beberapa orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual yakni oknum pensiunan mantan birokrat, pensiunan polisi serta keterlibatan oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas, LSM, dan Wartawan.

“Praktik mafia tanah yang bekerja secara sindikasi diawali dari sengketa TUN di PTUN Manado dan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Bitung. Artinya, bukti-bukti hukum yang menjadi dasar proses pidana adalah berdasarkan putusan-putusan Pengadilan yang telah inkracht,” katanya.

Dirinyapun mengaku sangat menyangkan ratusan warga yang telah menjadi korban mafia tanah di lahan milik kliennya. Apalagi kini banyak beredar informasi yang sengaja disesatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyudutkan pemerintah dan melemahkan penegakan hukum serta bersifat mengaburkan substansi masalah yang terindikasi bertujuan memprovokasi masyarakat yang diduga kuat merupakan korban sindikat Mafia Tanah.

“Praktik Sindikat Mafia Tanah ini disinyalir telah mengarah pada timbulnya banyak korban penipuan di masyarakat luas, terutama di kalangan masyarakat kecil Kota Bitung yang tergiur dengan tanah “murah”. Aktor-aktor dari Sindikat Mafia Tanah ini telah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengusutan pihak Polresta Bitung,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: kasus tanah bitungKuasa Hukum Keluarga dr Hansie BatunaLahan eks hgu kinaleosanmafia tanahReinhard Mamalu SH MH

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.