Bitung—Pemkot mulai merealisasikan pembebasan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan jalan tol lewat panitia pembebasan lahan jalan tol Manado-Bitung. Namun sayanynya, sejumlah kendala seperti sertifikat ganda dan sengketa tanah menjadi penghalang tim untuk secepatnya melakukan pembebasan lahan.
“Ada sejumlah tanah yang nantinya dilalui jalan tol statusnya tidak jelas dan masih dalam sengketa serta adanya sertifikat ganda. Dan ini yang menghambat kita dilapangan untuk segera menuntaskan pembebasan lahan,” kata Kadis PU, Max Tambuwun.
Malah menurut informasi yang didapat Tambuwun dilapangan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah ditangani pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bitung. Namun sayangnya belum juga terselesaikan tanpa alasan yang jelas kendati sudah ditangani sekian tahun.
“Masalah sengketa dan sertifikat ganda sebenrnya sudah ditangani BPN Kota Bitung tapi entah kenapa belum juga tuntas,” katanya.
Apa yang dikatakan Tambuwun dibenarkan Sekkot, Edison Humiang. Dimana menurut Humiang, kendala teknis yang dihadapi Pemkot melakukan pembebasan lahan tol Manado-Bitung bersumber dari BPN Kota Bitung.
“Semua tergantung dari BPN, karena mekanisme pokok ada di kantor BPN sebagai kunci vital yang menjadi acuan untuk melakukan pembebasan lahan. Dan kami harapkan BPN Kota Bitung berbenah diri, menambah waktu extra dalam memacu percepatan administrasi pembebasan lahan,” kata Humiang.
Humiang sendiri menyatakan, jika persoalan sengketa dan sertifikat ganda tidak diselesaikan secepatnya maka target penuntasan pembayaran pembebasan jalan tol Manado-Bitung di Kota Bitung tidak bisa selesai tahun ini. “Saya mengharapkan BPN Kota Bitung lebih peka dan mengerti, sebab proses tersebut adalah kepentingan umum yang sudah harus dijalankan,” katanya.(enk)