Manado – Komisi 1 DPRD Sulut menyoroti kendaraan angkutan kota (angkot) mikrolet yang tidak layak beroperasi lagi sebagai angkutan umum.
Menurut anggota Komisi 1 Denny Sumolang, berkaca dari banyak kejadian kebakaran mikrolet sehingga sudah sepatutnya pemerintah memikirkan peremajaan mikrolet.
“Kalau kecelakaan sedikit, yang banyak itu mikrolet terbakar disebabkan korsleting. Pun mikrolet tua sangat menghambat lalulintas dalam kota karena berjalan terlalu lambat apalagi mikro ceper (sengaja dibuat pendek),” ujar Sumolang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sulut, Joi Oroh menanggapi, bahwa sejak tahun 2001 pemerintah tidak lagi memberi ijin pengoperasian angkutan kota yang baru.
“Memang tujuannya untuk mengurangi kemacetan dalam kota akibat mikrolet terlalu banyak. Soal kelayakan itu tergantung uji kelayakan KIR oleh pemerintah kota. Solusi lain bisa dibuatkan perda waktu maksimal pengoperasian angkutan umum,” tutur Joi Oroh. (jerrypalohoon)