Manado, BeritaManado.com – Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan, Rabu (8/11/2017) mengatakan rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 2,824,287 bukan hasil yang disepakati oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.
Menurut Tommy Sampelan hal tersebut semata-mata pembicaraan antara pemerintah dan perwakilan pengusaha yg duduk di dewan pengupahan.
Sehingga jelas rekomendasi UMP terkesan prematur karena telah mengabaikan prosedur dan mekanisme dalam pengajuan rekomendasi ke gubernur, kata Tommy Sampelan.
“Bertitik tolak hal tersebut, maka Gabungan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Sulut akan melakukan upaya gugatan PTUN terhadap Peraturan Gubernur 48/2017 tentang Penetapan UMP Sulut 2018,” ujar Tommy Sampelan kepada BeritaManado.com.
Tommy Sampelan beralasan, gugatan tersebut karena besaran UMP tidak berunjuk pada Undang-Undang.
“Alasan gugatan kami, karena besaran UMP tidak merujuk pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 21/2000 tentang SP/SB dan Keppres No. 107/2004 tentang Dewan Pengupahan,” tegas Tommy Sampelan lewat WhatsApp (WA).
(Rizath Polii)