Sidang TPTGR Pemkot Bitung
Bitung – Sepuluh kepala SKPD jajaran Pemkot dinyatakan telah melakukan kecurangan administrasi hingga mengakibatkan kerugian uang negara. Hal itu terungkap dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Rabu (22/4/2015) yang digelar di Kantor Ispektorat Pemkot Bitung.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pertimbangan TPTGR, Edison Humiang, menyatakan ada 10 SKPD ditemukan melakukan kecurangan administrasi. Namun sangat disayangkan dari 10 SKPD yang dipanggil sebagai saksi tekait kecurangan administrasi, hanya dihadiri tujuh SKPD dengan alasan tiga SKPD berhalangan hadir.
“Jadi 10 SKPD yang melakukan pelanggaran berupa kecurangan administrasi diminta agar secepatnya melakukan pembenahan, jika tidak ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rana hukum,“ katanya.(abinenobm)