
Manado – Polsek Bunaken Darat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan AB (32), warga Kelurahan Tongkaina Lingkungan I Kecamatan Bunaken Darat, Kamis (21/02/2019).
Kejadian berawal saat korban, Fadil, yang masih berusia 9 tahun, warga Kelurahan Tongkaina Lingkungan I Kecamatan Bunaken sedang bermain bersama temannya di pekarangan rumah korban.
Pelaku tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kanan sebanyak 1 kali.
“Tak puas dengan tamparan, pelaku langsung memukul kepala dan kaki Korban dengan menggunakan pipa paralon sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka robek di Kepala, luka lebam kemerahan di Pipi dan Kaki,” ujar Arul teman korban yang menyaksikan kejadian.
Pukul 15.00 wita, Paman Korban, Rajab Sahoro langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bunaken Darat. Selanjutnya, dibuat Laporan Penahanan di unit Reskrim beserta Piket SPKT. Piket yang bertugas sendiri langsung bergerak ke rumah pelaku, yang saling bersebelahan dengan rumah Korban.
“Benar sekali, ada LP yang masuk tentang kasus penganiayaan anak dibawah umur. Pihak Polsek Bunaken pun sendiri langsung bergerak cepat menuju ke rumah tersangka. Pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti yang ada. Sehingga kasus ini tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” ujar Kapolsek Bunaken Iptu Riza Rahman SIK.
(***/PaulMoningka)