
Senator Maya Rumantir saat menerima plakat dari BPKP
Manado, BeritaManado.com — Desa merupakan sasaran terdepan sekaligus etalase dari pembangunan nasional, sehingga membutuhkan penanganan yang baik dan benar sesuai dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sedikit kesimpulan dari Anggota Komite IV DPD RI DR Maya Rumantir MA PhD dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan yang digelar di Mercure Tateli Beach Resort, Jumat (25/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Senator Maya Rumantir beberapa poin penting mengenai peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pembangunan desa khususnya pemulihan ekonomi desa.
Pada kesempatan itu, Senator Maya Rumantir menyampaikan tentang kewenangan DPD RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D UUD Negara RI 1945 terkait Fungsi Legislasi, Fungsi Pertimbangan dan Fungsi Pengawasan.
Tak hanya sekedar berteori, Senator Maya juga menyampaikan data tentang Pagu Dana Desa di Kabupaten Minahasa (227 desa) dan Minahasa Selatan (167 desa) selang tahun 2019 – 2022, dimana periode waktu ini sudah termasuk tiga tahun masa Pandemi COVID-19.
Untuk Kabupaten Minahasa tahun 2019 mendapatkan alokasi sebesar Rp.170,71 milyar, tahu 2020 Rp.170,71 milyar, 2021 Rp.160,97 dan tahun 2022 Rp.167,66 milyar.
Sementara Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 kebagian Rp.138,43 milyar, 2022 Rp.138,52 milyar, tahun 2021 Rp.126,52 milyar dan tahun 2022 Rp.123,62 milyar.
“Pembangunan Dana Desa itu sendiri saat ini difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional diprioritaskan untuk mendukung pencapaian aksi SDGs Desa yang terdiri dari pemulihan ekonomi, prioritas nasional serta mitigasi dan penanganan bencana,” jelas Senator Maya Rumantir.
Selain penggunaan Dana Desa, Senator Maya juga kembali menekankan tentang laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan ke masyarakat melalui media informasi.
Implementasi Dana Desa dalam pembangunan juga perlu memperhatikan beberapa hal seperti tujuan penggunaan Dana Desa, membangun kepercayaan, permasalahan di desa, dampak penggunaan Dana Desa, kendala, asas pengelolaan Dana Desa, target penggunaan Dana Desa tahun 2023, arah kebijakan dan pengelolaan keuangan, pemberdayaan masyarakat, serta tujuan pembangunan desa itu sendiri.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
(Frangki Wullur)