Makassar, BeritaManado.com — Senator RI DR Maya Rumantir MA PhD bersama pimpinan dan sejumlah Anggota Komtei IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (30//1/2023) melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunker tersebut adalah dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) usul RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Pada kesempatan tersebut, Senator Maya Rumantir menyoroti keberadaan Pinjaman Online yang pada umumnya menimbulkan masalah pada sejumlah daerah termasuk Sulawesi Selatan.
Selain itu ada banyak koperasi yang sudah tidak berjelan bahkan meninggalkan utang, pengruus dan anggota tidak aktif lagi, tidak ada kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Senator Maya Rumantir juga memeprtanyakan soal dana bergulir dari Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDB).
Kembali ke Pinjaman Online, Senantor Maya Rumantir mengatakan bahwa mereka sudah memiliki aplikasi sendiri dan dianggap lebih mudah daripada Koperasi Simpan Pinjam.
Pada kesempatan yang sama, Senator Maya Rumantir juga mendorong Pemprov Sulawesi Selatan untuk melakukan pembinaan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat sangat menkhawatirkan pasca Pandemi COVID-19.
“Koperasi perlu juga mendapatkan sertifikasi agar dapat berjalan dengan baik. Koperasi juga adalah Lembaga ekonomi yang banyak membantu masyarakat keil. Dalam catatan saya, di Sulsel ada sekitar 570 ribu unit UMKM di sektor ekonomi pertanian, lebih dari 450 ribu sektor perdagangan dan juga 290 ribu uni sektor jasa,” kata Maya Rumantir.
Dikatakan Anggota Komite IV DPD RI ini, bahwa pada umumnya UMKM mengharapkan adanya aturan atau UU khusus bagi UMKM yang mengatur relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman, kemduahan administrasi pengajuan pinjaman serta keringanan tagihan usaha, administrasi pegnajuan pinjaman serta keringanan tagihan untuk usaha.
“Intinya bahwa semua jenis usaha yang ada perlu mendapatkan pembinaan sambil tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Masyarakat yang hendak menjalankan usaha, hendaknya juga memperhatikan ketentuan perijinan dan sejenisnya,” tandas Senator Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)