Manado, BeritaManado.com — Nasib karyawan outsoucing atau karyawan kontrak menjadi perhatian Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD saat berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka masa reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Sulut untuk menyerap aspirasi dari stackholder terkait ketenagakerjaan.
Dari beberapa poin perbincangan turut dibahas nasib karyawan honorer, apakah harus masuk serikat buruh/pekerja di perusahaan dirinya bekerja atau di perusahaan penyalur tenaga kerja tempatnya bernaung.
“Serikat pekerja/buruh sangat penting bagi setiap pekerja untuk bernanung demi mewujudkan kesejahteraan ataupun membantu ketika pekerja menghadapi permasalahan,” ujar Senator Maya Rumantir.
Terkait nasib guru honorer, Senator Maya Rumantir telah beberapa kali bertemu langsung perwakilan guru honorer itu sendiri pada berbagai kesempatan di Manado.
“Mendengar seperti apa harapan para buruh atau karyawan kontrak, saya selaku Senator asal Sulut yang duduk di Konite III dan turut membidangi tenaga kerja tentu akan berupaya melakukan langkah-langkah yang sesuai aturan untuk turut memperjuangkannya,” ucapnya.
Ditambahkannya, masalah karyawan kontrak juga bukan hanya masalah lokal di Sukut, namun telah menjadi masalah nasional, dimana di daerah laina juga mengalami hal yang sama.
Sesuai penjelasan pihak Disnakertrans Sulut, Kepala Dinas Ir Erni Tumundo MSi mengatakan bahwa karyawan honorer bisa saja masuk di salah satu serikat tersebut.
“Karena dalam aturan yang diatur hanya terkait pekerja cuma bisa terdaftar dalam satu Serikat Pekerja/Buruh saja,” jelas Tumundo, didampingi sejumlah Kepala Bidang.
Senada dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Gubernur Bidang Ketenaga Kerjaan Tommy Sampelan yang turut hadir, menjelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh dapat dibentuk di dalam atau luar perusahaan pemberi kerja.
“Yang penting sesuai aturan, dimana jumlahnya harus lebih dari 10 orang,” kata Sampelan.
Diketahui saat ini, Serikat Pekerja/Buruh yang terdaftar di Sulut yaitu SBSI, KSBSI, SPSI, KSPSI, KASBI, SAKTI dan SPLM.
(Dedy Dagomes/Frangki Wullur)