Unsrat – Kemarin Kamis, (12/1-2012) Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengesahkan tentang tataterib pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Senat Universitas. Informasi ini diperoleh beritamanado melalui Kabag Humas Unsrat, Daniel Pangemana, SH MH pagi tadi.
“Kemarin pembahasan dan pengesahan tersebut langsung dipimpin oleh Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH. jadi saat ini tinggal menungu sosialisasi keputusan tersebut dan akan secepatnya dilakukan penjaringan,” kata Daniel.
Lebih lanjut Daniel mengutarakan bahwa pengesahan tatatertib ini semata-mata merupakan amanat dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 61 tahu 2011. “Jadi pengesahan tatatertib ini, merupakan penjabaran dari Permendikbud nomor 61 tahun 2011 tentang statuta universitas Sam Ratulangi,” lanjut kandidat doktor ini.(gn)