Dirut Bank Sulut James Salibana di DPRD Sulut, Rabu 22/4/2015 (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Dirut Bank Sulut James Salibana mengapresiasi positif usulan pembuatan Perda yang mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Tentu kami berterima-kasih atas usul DPRD yang inisiatif membuat Perda. Semua yang bertujuan menumbuhkembangkan Bank Sulut itu sangat penting”, tutur Salibana usai bertemu anggota Komisi 2 Deprov, Rabu (22/4/2015).
Pun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Surabaya yang dianggap terbaik di Indonesia seperti diungkapkan anggota DPRD Teddy Kumaat, menurut Salibana patut dicontohi.
“Perlu melihat ada contoh Unit Pelayanan Terpadu di Surabaya. Ini perlu dicontek sehingga pelayanan Bank Sulut minimal mendekati pelayanan seperti di Surabaya”, tukas Salibana.
Sebelumnya, anggota Komisi 2 DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan, diperlukan Perda untuk mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Karena tidak ada dasar Undang-undang sehingga hubungan termasuk pertemuan Bank Sulut dengan DPRD hanya bersifat silaturahmi”, ujar Teddy Kumaat.
Untuk itu kedepan menurut anggota F-PDIP ini DPRD perlu menginisiatif pengusulan Perda untuk memperjelas hubungan Bank Sulut dengan DPRD.
“Ini perlu agar apapun yang kami sampaikan bisa mengikat dan dilaksanakan dalam konteks pengawasan”, jelas Kumaat. (jerrypalohoon)
Dirut Bank Sulut James Salibana di DPRD Sulut, Rabu 22/4/2015 (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Dirut Bank Sulut James Salibana mengapresiasi positif usulan pembuatan Perda yang mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Tentu kami berterima-kasih atas usul DPRD yang inisiatif membuat Perda. Semua yang bertujuan menumbuhkembangkan Bank Sulut itu sangat penting”, tutur Salibana usai bertemu anggota Komisi 2 Deprov, Rabu (22/4/2015).
Pun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Surabaya yang dianggap terbaik di Indonesia seperti diungkapkan anggota DPRD Teddy Kumaat, menurut Salibana patut dicontohi.
“Perlu melihat ada contoh Unit Pelayanan Terpadu di Surabaya. Ini perlu dicontek sehingga pelayanan Bank Sulut minimal mendekati pelayanan seperti di Surabaya”, tukas Salibana.
Sebelumnya, anggota Komisi 2 DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan, diperlukan Perda untuk mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Karena tidak ada dasar Undang-undang sehingga hubungan termasuk pertemuan Bank Sulut dengan DPRD hanya bersifat silaturahmi”, ujar Teddy Kumaat.
Untuk itu kedepan menurut anggota F-PDIP ini DPRD perlu menginisiatif pengusulan Perda untuk memperjelas hubungan Bank Sulut dengan DPRD.
“Ini perlu agar apapun yang kami sampaikan bisa mengikat dan dilaksanakan dalam konteks pengawasan”, jelas Kumaat. (jerrypalohoon)