Manado – Ombudsman Republik Indonesia, melalui Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan sosialisasi hasil penelitian kepatuhan pemerintah daerah kota Manado tahap II, di ruang Tolu, Pemko Manado, Senin (1/12/2014).
Dimana dalam hasil penelitian kepatuhan itu, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI, Perwakilan Sulut, Hilda Tirajoh mengakui, tujuan umum dari penelitian, untuk mengetahui kepatuhan Pemda Kota Manado dalam menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan UU tersebut.
Kegiatan dimulai perencanaan pada bulan September sampai minggu ketiga Oktober, dilanjutkan ke mpengumpulan data sampai minggu kedua November, pengolahan data di minggu ketiga November dan laporan di minggu keempat November.
Dari hasil itu, SKPD dari Kantor Camat Wanea memiliki nilai 680 sebagai nilai tertinggi akan pelayanan publiknya, sementara nilai 30 paling rendah, yang ditempati Kantor Camat Pal Dua.
“Dari semua SKPD di Manado pelayanan publiknya rendah, tidak ada yang masuk zona hijau, atau klasifikasi pelayanan publik yang baik. Hanya delapan SKPD zona kuning, sisanya zona merah semua,” kata Tirajoh.
Ditambahkannya, berdasar hasil observasi, disimpulkan, SKPD Pemko Manado masih banyak belum memenuhi komponen standar pelayanan, berdampak pada tidak dapat berikannya pelayanan publik yang prima pada masyarakat.
“SKPD masuk zona kuning agar segera melengkapi kekurangannya. Di zona merah agar mengubah tata laksana pelayanan publiknya,” tandas Tirajoh. (robintanauma)