
Amurang–Rumah permanen di Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, atas nama Fransina Laurens (77), dilaporkan Rabu (1/8) sekitar pukul 12.00 Wita di eksekusi oleh PN Amurang. Sebelum dilaksanakan eksekusi, sempat terjadi ketegangan antara pemilik dengan petugas. Bahkan Kabag Ops Polres Minsel, Kompol Andri Hariyanto sempat bersitegang dengan salah satu anak perempuan.
Dari pantauan beritamanado.com di TKP, sekitar pukul 09.45 Wita sudah terlihat warga Amurang berdatangan ke rumah milik Keluarga Wariki-Laurens. Termasuk para petugas kepolisian dari sektor Amurang, Tumpaan dan Tenga pun langsung siap siaga. Masih sementara bernegosiasi, pihak keluarga tergugat merasa tak puas. Bahkan, ada pembicaraan khusus dengan Jemmy Sigarlaki, sebagai penggugat tanah sebidang tersebut.
Proses eksekusi atas sebidang tanah yang dibangun rumah permanen oleh Fransina Laurens (77) warga setempat ikut panas. Padahal, pihak PN Amurang dengan juru sita Abetnedju Salea telah membacakan surat putusan MA untuk seterusnya dilakukan eksekusi. Namun, ada-ada saja yang dilakukan pemilik rumah bersama anak dan saudara-saudaranya yang didatangkan dari Desa Kalait Touluaan dan Picuan Motoling Timur.
Melalui Juru Sita PN Amurang Abetnedju Salea, bersama tim eksekutor yang dipakai PN Amurang sudah siap melaksanakan tugas-tugasnya. Namun, masih ada beberapa kali dilakukan perundingan. Toh, tetap saja dilaksanakan eksekusi oleh tim eksekutor.
‘’Ya, masalah ini sudah sejak lama. Bahkan, kami sudah sampai-sampaikan kalau tanah ini adalah miliknya. Sidang di PN Tondano, kami menang, pihak tergugat melayangkan banding. Namun, keputusannya, kami yang menang. Sudah itu, pihak tergugat pun melakukan kasasi ke MA di Jakarta. Hasilnya, kami juga menang. Dan turunlah SK untuk dilakukan esekusi,’’ ujar Jemmy Sigarlaki, sebagaimana diceritakan kepada media ini sebelum pelaksanakan eksekusi. (and)