Manado – Komisi IV DPRD Kota Manado sempat dibuat geram oleh PT. Erandra Surya Manunggal dengan Toko bernama Kids Icon.
Alasannya, berdasarkan laporan yang diterima komisi IV dari karyawan Toko Kids Icon yang tinggal di Malalayang lingkungan II Kota Manado, bahwa dirinya dipecat sepihak hanya karena tidak membalas WA pimpinan Toko.
Sedangkan ijazah asli karyawan masih ditahan perusahaan. Ijazah akan diberikan apabila karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
Karena itu, Komisi IV pun telah melakukan panggilan sebanyak III kali, namun tidak diharaukan pihak perusahaan.
Selain itu, Komisi IV juga sudah menerima surat tembusan dari Disnaker Kota Manado agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan karyawan.
Berdasarkan itu, Ketua Komisi IV DPRD Manado, Apriano Ade Saerang didampingi wakil, Dijana Pakasi dan anggota komisi, Jonas Makawata serta perwakilan Disnaker Manado bersama Pol PP menggelar sidak mendadak di Toko Kids Icon Mantos, Kamis (22/11/2018) kemarin.
“Management perusahaan tidak memenuhi syarat. Seperti keberadaan perusahaan kantor tidak ada di Manado tetapi di Jakarta,” kata Ade Saerang.
Menurut Apriano Ade Saerang, Korban sudah sekitar 4 bulan tidak bekerja. Korban tidak bisa melamar di tempat lain disebabkan ijazah masih ditahan perusahaan yang kantornya di Jakarta. Padahal tidak ada aturan ijazah mesti ditahan perusahaan.
“Apabila tidak diselesaikan cepat. Kami akan menghearing mereka dan merekomendasikan ke wali kota agar perusahaan ditutup. Dan ini perlu di evaluasi Dinas terkait yaitu dinasker dan PTSP untuk mendata semua perusahaan,” kata Apriano Ade Saerang.
(Anes Tumengkol)