
Bitung – Pelaku penikaman Herman Saputra (17) warga kompleks Kusu-kusu Lingkungan Enam Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Minggu (16/12/2018).
Adalah AS alias Adi (22) yang notabene adalah rekan dan tengga korban yang diduga menjadi pelaku penikaman serta melarikan diri usai menikam bagian dada kiri Herman hingga merenggang nyawa.
“Pelaku sudah diamankan di hutan dan kebun di kaki Gunung Duasudara. Dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan termasuk mencari barang bukti pisau yang dipakai untuk menikam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edi Kusniadi.
Edy mengatakan, Adi diamankan sekitar pukul 18.30 Wita saat bersembunyi di kaki Gunung Duasudara tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku bersama dengan korban dan seorang rekannya menggelar pesta Miras, kemudian cekcok hingga berujung penikaman,” katanya.
Pun demikian, kata Edy, motif pembunuhan masih didalami mengingat sejumlah saksi mengatakan jika korban dan pelaku sebelumny pernah terlibat cek-cok.
“Pelaku merupakan tetangga dan rekan korban, dan sesuai keterangan saksi, seminggu sebelumnya keduanya sempat salah paham,” katanya.
Untuk itu menurut Edy, pihaknya baru menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ada unsur yang memberatkan maka pasti kita akan jerat dengan pasal yang lebih berat,” katanya.
(abinenobm)