Airmadidi-Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Drs Sem Tirayoh mengakui bahwa saat ini Minut butuh Peraturan Daerah (Perda) tentang pekuburan.
Ini terkait dengan meluasnya kompleks pekuburan yang dikelolah secara swasta, dimana tidak hanya untuk menguburkan jenazah warga Minut, tetapi terbuka untuk seluruh warga di Sulut khususnya dari Kota Manado.
“Hal ini memang menjadi perhatian Pemkab Minut, namun penyusunan Perda ini perlu ada kajian. Bagian Hukum Pemkab Minut, instantsi terkait dan DPRD Minut harus mengadakan kajian komperhensif untuk merumuskan perda ini,” ujar Tirayoh, Selasa (1/8/2017).
Pernyataan Tirayoh untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya usaha ladang pekuburan di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat dan Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan.
Selain tidak ada kontribusi ke kas daerah dikuatirkan bisnis ini tidak terkontrol lagi.
“Bisa-bisa di tiap desa nanti akan dipenuhi oleh usaha pekuburan dan akan semakin banyak warga luar daerah yang meninggal dikuburkan disini, pemerintah harus waspada dengan fenomena ini,” tukas Christo Mangundap warga Desa Koltem jaga III Kecamatan Kalawat.(***/findamuhtar)