Amurang—Sesuai rencana, Selasa (9/4) besok, DPRD Minsel bersama pihak Eksekutif akan melakukan Rapat Paripirna untuk mensahkan 8 Rancangan Peratura Daerah (Ranperda) yang diusulkan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Kabag Hukum Setdakab Minsel, Choirul Johannis, SH kepada beritamanado, akhir pekan kemarin membenarkannya. ‘’Benar, sesuai rencana pihak legislatif dan eksekutif akan melaksanakan rapat Paripurna di gedung DPRD Minsel di desa Teep Kecamatan Amurang Barat,’’ ujar Johannis.
Kata Johannis, ada 8 Ranperda yang diusulkan. Dan melalui usulan diatas, pihak legislatif telah membentuk Pansus. Serta telah selesai membahasnya, bahkan akan segera menindaklanjuti dengan rapat Paripurna.
‘’Kedelapan Ranperda yang diusulkan diatas, yaitu Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTW). Kedua, Ranperda Pelayanan Kesehatan pada RSUD. Ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Rakyat. Keempat, Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kelima, Ranperda Bangunan Gedung. Keenam, Ranperda Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Ketujuh, Ranperda Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2008 tentang OTK Dinas Daerah. Dan kedelapan, Ranperda Perubahan Atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Inspektorat Daerah, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Sat Pol PP,’’ ungkap Johannis.
Menurutnya lagi, ada beberapa Ranperda lanjutan akan ikut disahkan oleh Pimpinan DPRD dan Pemkab Minsel. Hanya saja, apa-apa saja ranperda, silahkan konfirmasi ke Balegda. Sebab, ini sudah menjadi tanggungjawab Prolegda DPRD Minsel.
Ketua Balegda DPRD Minsel, Jeferson Runtuwene, SH membenarkan kalau selain 8 Ranperda akan disahkan. Ada juga ranperda lanjutan yang akan ikut disahkan. ‘’Namun demikian, pihaknya menyebut semuanya tergantung pimpinan DPRD. Kalau pimpinan tak ada halangan, maka semuanya akan berjalan sesuai keinginan kita semua,’’ ungkap Runtuwene. (and)