Bitung—Pemkot Bitung melakukan pembatasan operasi kepada tempat hiburan malam selama umat Muslin menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini diambil Pemkot untuk menghormati umat Muslin yang sementara menjalankan ibadah puasa dan instruksi ini disampaikan langsung Wakil Walikota, Max Lomban.
“Hari pertama dan akhir ibadah puasa, semua tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi, namun setelah itu boleh beroperasi seperti biasa namun jam operasinya dibatasi dari pukul 21.00 hingga pukul 2.00 Wita,” kata Lomban.
Ia mengatakan, kebijakan ini sudah dilakukan setiap tahun oleh Pemkot Bitung, apalagi menjelang hari keagamaan. Dan ia berharap para pemilik tempat hiburan malam bisa mentaati instruksi tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim dalamberibadah.
“Saya minta warga non Muslim agar bersama-sama menjaga keamanan selama umat Muslim menjalankan ibadah serta saling menghormati,” katanya.
Selain itu menurut Lomban, pihaknya selama ibadah puasa akan melaksanakan safari Ramadhan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana pihaknya secara bergiliran akan berkunjung ke mesjid-mesjid yang ada dan melaksanakan ibadah puasa bersama di delapan kecamatan.
“Jadwal safari Ramadhan sudah ada dan kita tinggal menjalankan saja,” katanya.(enk)