MANADO – Disaat reklamasi Pantai Kalasey di Kabupaten Minahasa menimbulkan polemik antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa, pernyataan menarik justru diutarakan Sekprov Robby Mamuaja. Menurutnya, proses reklamasi pantai dekat perbatasan itu hanya terkendala masalah administrasi yaitu perijinan.
“Mungkin ada perijinan yang belum selesai, itu normatif saja. Proses perijinan dari pemerintah daerah ke Mendagri, itu hanya kelengkapan administrasi saja dan yang terpenting adalah batas Manado dan Minahasa, jangan melewati batas,” ujar Mamuaja kepada sejumlah wartawan, usai pelantikan pengurus KONI di Hotel Gran Puri, Selasa (25/01) sore.
Bahkan Mamuaja mengoreksi penggunaan istilah reklamasi di Pantai Kalasey, yang menurutnya sebetulnya itu bukan reklamasi tapi hanya penimbunan.
“Sebenarnya itu bukan reklamasi tapi hanya penimbunan, karena reklamasi adalah normalisasi pantai yang terkena abrasi, sementara di Pantai Kalasey itu adalah penimbunan karena sudah pantai dalam,” tambahnya. (JRY)