Sekprov Edwin Silangen.
Manado, BeritaManado.com – Sekprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut yang digelar di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan itu Sekprov Edwin Silangen, mengapresiasi Tim Penggerak PKK Sulut dan BKD Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Edwin Silangen optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Karenanya, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.
“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif,” pesan Silangen.
Sosialisasi izin pernikahan dan perceraian di lingkup PNS.
Di tempat yang sama Ketua TP-PKK Sulut Ir Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua TP PKK Sulut Dr Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anak.
“Dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” ujar Devi.
Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.
“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan ke depan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Devi.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut.
(***/Finda Muhtar)