Sekda Manado, Ir. M.H.F Sendoh dan Menteri PAN-RB Dr Yuddy Chrisnandi, ME
Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Manada Ir.M.H.F Sendoh melakukan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi di Jakarta (24/2/2015).
Sekda Sendoh beserta rombongan diterima Oleh Menteri PAN-RB Dr. Yuddy Chrisnandi, ME di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini Sendoh langsung mengutarakan tujuan konsultasi kehadapan MenPan dan Menpan langsung menunjuk Sekretaris Menteri, Dwi Wahyu Atmaji dan Kebid Penyiapan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Supardiana untuk melanjutkan diskusi bersama Sendoh dan rombongan.
Sendoh mengatakan bahwa seleksi cpns 2014 pemerintah kota Manado telah mengeluarkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat).
“Dalam hal ini kami telah melaporkan di kementerian PAN RB dan Pansel, tapi kami pemerintah kota Manado mendapatkan hasil yang TMS menjdai MS,” ujar Sendoh.
Sendoh juga mengatakan bahwa konsultasi ini merupakan rekomendasi OMBUDSMAN Sulut karena ini menyangkut nasib dari para CPNS karena ketika ada yang bermasalah maka yang lain juga belum bisa untuk diproses.
Sementara ketika diwawancarai, Sekretaris Menteri Dwi Wahyu Atmaji selepas kegiatan konsultasi mengatakan bahwa masalah ini akan dipelajari datanya di Panselnas.
“Dasarnya kami adalah data yang ada, setelah itu kami akan mengadakan rapat oleh seluruh panselnas yang terdiri dari BKN, Menpan, BPKP dari Mendikbud untuk menentukan dan mengambil keputusan dari polemik seleksi cpns 2014 di Kota Manado,” ujar Dwi.
Dalam konsultasi ini Sendoh didampingi oleh Assisten Dua,Assisten Tiga, Plt Kaban BKDD Kota Manado dan Sekretaris BKDD Kota Manado.
Setelah melaksanakan diskusi dengan Sekretaris Menteri PAN-RB, Sendoh bersama rombongan menuju ruang Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Sendoh mengatakan bahwa ketika mengadakan seleksi yang menjadi ketua PANSEL (Panitia Seleksi) adalah Sekda seperti juga yang dikatakan oleh Sekretaris Menteri.
“Karena untuk seleksi semua jabatan diharapkan tetap dalam komposisi 45% intern pemerintah kota dan 55% diluar dari pemerintah,” ujar Sendoh.
Sendoh mengatakan bahwa Wakil Ketua KASN selalu siap ketika diminta untuk konsultasi ketika ada persoalan-persoalan ketika nantinaya ada pengisian formasi baik promosi atau apapun harus sesuai peraturan sesuai surat Menteri PAN RB Nomor 132014 dan Undang-Undang ASN no:5 Tahun 2014.
Menurut Dr. Irham Dilmy selaku Wakil Ketua KASN mengatakan bahwa Konsultasi ini dimaksudkan juga sebagai amanat dari undang undang.
”Jadi sebelum proses seleksi terbuka dilakukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melakukan konsultasi kepada KASN supaya tata cara pemilihan panitia seleksi,jangka waktu dan jadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Irham.
Irham Mengatakan asal hal itu dilakukan dan dipatuhi dan pengiriman kepada KASN rencana untuk pengisian pimpinan tinggi baik pratama, madya maupun utama bisa secara langsung. Ditambahkannya juga jika ada sesuatu hal yang menurut KASN bisa dikoreksi maka akan segera dikoreksi. (ads)