Ratahan, BeritaManado.com — Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 menyangkut larangan melakukan rolling jabatan enam bulan jelang Pilkada, ditengarai tidak berbanding lurus dengan logika ilmu pemerintahan di manapun.
Produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang satu ini berpeluang tidak dituruti semua pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada.
Sekretaris Kabupaten Mitra Farry Liwe MSc menjelaskan, Pemda pada prinsipnya bisa melakukan rolling jabatan, asalkan mengantongi rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Bisa dilakukan rolling, asalkan terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Liwe.
Lanjut dikatakan Liwe, Pemda sebenarnya diperlangkapi kewenangan untuk melakukan rolling jabatan apabila ada ASN yang benar-benar dianggap sudah melanggar disiplin.
“Pun apabila ada yang pensiun otomatis kan sudah terjadi kekosongan jabatan, barang tentu diperlukan pengisian jabatan,” pungkas Liwe. (rulan sandag)