Kilometer Tiga—Pemilihan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kilometer Tiga Kecamatan Amurang ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD. Dimana, tidak dilaksanakan Musyawarah Jaga lebih dulu. Lebih parah lagi, Teddy Ruasey bersama Hukum Tua Nontje Tambingon yang adalah suami istri tersebut mengatur semuanya.
‘’Ya, pengurus BPD KM3 ilegal. Maka dari itu, pemerintah kecamatan Amurang diminta tinjau kembali. Merasa bahwa pengurus BPD KM3 tak sah. Maka, warga pun mempertanyakannya,’’ kata Andries Pattyranie, warga setempat.
Lanjut Pattyranie, kenapa dikatakan tidak sah. Lantaran, pertama tidak lakukan musyawarah jaga. Kedua, setiap jaga mengirim 7 orang dan menetapkan 2 orang dari 7 yang diutus.
‘’Usai mengutus 2 orang per jaga. Maka, dlaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Tapi sayang, lantaran semuanya diseting oleh Teddy Ruasey dan Hukum Tua Nontje Tambingon, maka jadilah BPD dipimpin Teddy Ruasey tanpa ada musyawarah,’’ jelasnya.
Dijelaskan Pattyranie, bahwa semua BPD harus mengacu pada aturan yang sebenarnya. Jangan lakukan dengan cara koboi. Lantaran, penguasa adalah Teddy Ruasey dan Nontje Tambingon.
‘’Jelas, semuanya harus ditinjau kembali. Maka dari itu, usulannya agar BMP-PD Minsel tak mengusulkan pengurus BPD Kilometer Tiga tak dilantik. Sebab, Ruasey itu gila jabatan. Dan harus ditinjau sesuai Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD,’’ ungkap Pattyranie dengan nada keras.
Camat Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi membenarkan hal tersebut. ‘’Kalau itu benar kami akan meninjau kembali keberadaan pengurus BPD Kilometer Tiga. Kalau perlu, harus dilaksanakan pemilihan kembali sesuai Perda No.8 tahun 2007,’’ tegas Makaenas. (tim bm)