Manado – Kasus pencemaran nama baik Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, dengan tersangka Sultan Udin Musa, segera masuk tahapan persidangan pada Rabu (31/7) mendatang.
Dikatakan Musa, meskipun persidangan atas kasus tersebut akan mulai bergulir, dirinya tetap merasa bangga dengan status yang melekat padanya saat ini. “Walaupun saya telah ditetapkan tersangka atau terdakwa dan akan disidangkan, saya tetap bangga. Tidak ada orang seperti saya yang bangga dengan statusnya,” ujarnya.
Dengan rasa optimisnya, Musa yakin akan memenangkan kasus tersebut. “Kita lihat saja, siapa yang akan masuk penjara. Saya atau Vicky,” kata ketua Komisi A ini.
Sebelumnya, Musa dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan menyebut Walikota Manado sebagai garong, disebuah pemberitaan majalah. Dan kasus ini akan masuk persidangan perdana.(eka)