
Jakarta, BeritaManado.com – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggodok terkait perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, saat ini ada dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Dua opsi tersebut, yakni pendaftaran dimulai 10 hingga 16 Oktober 2023, sedangkan opsi kedua 19 hingga 24 Oktober 2023.
“Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai,” kata Mahfud dalam acara Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).
“Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju satu bulan penutupannya,” tambahnya.
Lanjut ditegaskan Mahfud bahwa perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini tidak akan mengubah jadwal pencoblosan, yakni tetap pada 14 Februari 2024.
“Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14,” ujarnya.
Perubahan jadwal ini pun, kata dia, akan segera diputuskan dalam waktu dekat atau seminggu ke depan.
Tambah dia, proses ini berlangsung cepat karena tidak memerlukan adanya perubahan undang-undang.
“Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya.”
(jenlywenur)