Manado – Direktur Merek Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja SH LLM meminta produk yang diciptakan, baik berunsur hak cipta maupun hak milik industri supaya segera didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Tidak hanya produk, mereka atau komoditi, ada juga yang mendaftarkan tagline misalnya ‘go green’ jadi tidak bisa sembarangan dipakai,” ujar pejabat di bawah Dirjen HKI itu pada wartawan, saat berdiskusi Kamis (21/11) siang di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulut, Jl Diponegoro, Wenang, Manado.
Untuk saat ini sejumlah aturan baru mengenai UU Hak Cipta telah dibahas legislatif pusat. Yang ditata antara lain perlindungan hak cipta lagu seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal.
“Juga ada aturan yang memastikan pencipta lagu menerima royalti, sebab selama ini sering terjadi setelah lagunya keluar langsung dilepas,” tandas Bambang. (Ady/Agus)