TOMOHON, beritamanado.com – Komposisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Tomohon bakal mengalami perubahan seiring dengan segera berprosesnya perubahan Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di DPRD Kota Tomohon.
“Ya, setelah diajukan, dibahas dan kemudian ditetapkan lewat sidang paripurna. Dan untuk perubahan Perda OPD yang sudah ketiga kalinya ini telah kita agendakan untuk sidang paripurnanya,” terang Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, Selasa (15/09/2015).
Dikatakannya, untuk perubahan perda ini akan sesuai dengan agendanya, dimana pihak DPRD melaksanakan sesuai dengan mekanismenya. “Kita tidak akan cepat dan juga tidak akan berlama-lama, sesuai dengan agendanya. Sebab ini komitmen dewan yang pada intinya juga untuk pelayanan kepada masyarkat,” kata Wenur.
Adapun untuk dinas-dinas yang mengalami perubahan yakni Dinas Kesehatan dan Sosial (Dinkessos) bakal menjadi Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial. Kemudian Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) dipisah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelola Keuangan Barang Milik Daerah (BPKBMD) serta Badan Penanaman Modal (BPM) yang dilebur bersama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (ray)