
Bitung, Beritamanado.com – Ini tanda awas bagi warga Kota Bitung agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Dua pemuda yakni SL alias Syaiful (25) warga Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa dan MT alias Rio (22) warga Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa harus berurusan dengan Polisi karena kicauan di media sosial menyinggung Satlantas Polres Bitung.
Kedua pemuda itu ditangkap Resmob Maesa di tempat berbeda setelah dilaporkan secara resmi Satlantas Polres Bitung atas dugaan penyalah gunaan informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 46 ayat (1) UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
“Syaiful ditangkap di jalan raya Kelurahan Girian Atas Lingkungan IV Kecamatan Girian sedangkan Rio di rumahnya di Kelurahan Kakenturan. Keduanya ditangkap tanggal 03 September 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Rabu (04/09/2019).
Taufiq menjelaskan, dugaan penghinaan itu bermula saat Rio memposting kekesalan karena ditilang di salah satu grup Facebook.
Rio menuding Satlantas Polres Bitung hanya mencari-cari kesalahan untuk menilang dirinya hanya karena lupa membawa STNK saat kena razia.
Postingan Rio itu kemudian ditanggapi Syaful dengan menuliskan komentar “SALAM JARI TENGAH UNTUK OKNUM POLANTAS YANG SKA JADI CELENGAN BABI”.
“Satlantas kemudian membuat laporan resmi Nomor : LP/548/IX/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 3 September 2019,” katanya.
Kedua pemuda itu kata Taufiq telah mengakui perbuatannya dan kini sementara menjalani pemeriksaan di unit 1 Reskrim Polres Bitung.
“Keduanya terancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” katanya.
(abinenobm)