
Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menerima satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, Selasa (10/1/2023).
Tersangka itu diserahkan penyidik Polda Sulut dan diterima Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH MH beserta Tim Penuntut Umum.
Adapun tersangka itu adalah AA alias Ades (40) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton SH MH, Ades sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018 yang menangani Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2018 PDAM Duasudara Kota Bitung.
Edy menjelaskan, tahun 2018, PDAM Duasudara mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
“Dalam pelaksanaan tugas tersangka Ades tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan,” kata Edy.
Prosedur yang dilanggar lanjut Edy, yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama Dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14.000.000.000. Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya.
Selanjutnya Ades akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(***/abinenobm)