Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bitung Diterima Kejati Sulut

by redaksibm
Rabu, 11 Januari 2023, 10:18 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung, Kota Manado
A A
  • 3shares
Kejaksaan Tinggi Sulut

Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menerima satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, Selasa (10/1/2023).

Tersangka itu diserahkan penyidik Polda Sulut dan diterima Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH MH beserta Tim Penuntut Umum.

Adapun tersangka itu adalah AA alias Ades (40) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton SH MH, Ades sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018 yang menangani Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2018 PDAM Duasudara Kota Bitung.     

Edy menjelaskan, tahun 2018, PDAM Duasudara mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

“Dalam pelaksanaan tugas tersangka Ades tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan,” kata Edy.

Prosedur yang dilanggar lanjut Edy, yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama Dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14.000.000.000. Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya.

Selanjutnya Ades akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(***/abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Edy Birton SH MHkasus korupsi bitungkasus pdam bitungKepala Kejaksaan Tinggi SulutPDAM bitung

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.