
Manado, BeritaManado.com — Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Sulawesi Utara mengecam keras tindak kekerasan yang dialami oleh Marcella Gloria Rasuh, seorang ibu rumahtangga di Sangihe.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Satgas PPA Sulut, Adv. E.K Tindangen CPrM, CPCLE, Gloria Rasuh telah mengalami tindak kekerasan mengakibatkan patah pergelangan tangan kanan yang dilakukan oleh suaminya.
“Saya telah turun melakukan penjangkauan ke rumah korban, melihat dan ketemu korban penganiayaan rumah tangga secara langsung,” kata E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Rabu (4/11/2021).
Selain itu, Tindangen menjelaskan selaku Satgas PPA Sulut kini telah melakukan pendampingan korban ke pihak Kepolisian, Kejari, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami akan kawal terus kasus ini,” ucap Tindangen.
Bahkan untuk memperjuangkan ditegakkannya keadilan, Tindangen mengatakan telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan Pusat di Jakarta.
“Kasus ini tetap akan jadi atensi kami untuk ditindaklanjuti,” kata Tindangen mengutip pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Perempuan Andy Yentriyani.
Lanjut, ditegaskannya jika perkara ini sampai tidak naik ke tingkat penyidikan dan pelaku suami belum juga ditetapkan tersangka, maka Satgas PPA akan tindaklanjuti ke Polda Sulut.
“Bahkan hingga ke Mabes Polri, bersama-sama Komnas Perlindungan Perempuan yang memiki dasar Peraturan Presiden No.65 tahun 2015 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan,” ungkapnya.
Disebutkan juga bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Menurut keterangan Kabid PPA, mereka telah menghubungi pihak Kepolisian. Dari jawaban pihak kepolisian, perkara belum ditindaklanjuti karena tidak ada surat keterangan dokter hasil pemeriksaan korban,” terangnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Tindangen menegaskan Satgas PPA Sulut yang dibentuk oleh Gubernur Olly Dondokambey dalam SK Nomor 69 Tahun 2020 ini akan berjuang agar korban Gloria Rasuh mendapatkan keadilan.
“Kalau perlu Satgas PPA Sulut akan membuat laporan ke Kompolnas RI,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Sulut.
Terpisah, korban Gloria Rusuh saat di wawancarai BeritaManado, menjelaskan dirinya telah ditimpa tindakan kekerasan dari suaminya hanya karena persoalan sepele.
“Kejadiannya 1 Januari 2020, saat itu baru pulang dirumah. Sementara duduk dengan teman 3 orang, dia datang dan tanya sedang WA dengan siapa? Saya bilang lihat saja sendiri di hp kalau lagi WA dengan siapa,” jelas Gloria Rusuh.
Lanjut menurut Gloria, suaminya tiba-tiba menendang kearah wajah dan ditangkis sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanannya patah.
“Saya baru melapor polisi 21 Januari 2020 karena menunggu niat baik dari suaminya,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat melapor pihak polisi telah membawanya ke rumah sakit untuk divisum.
“Saya dibawa oleh 2 Polwan dan di rumah sakit saya sudah diperiksa oleh dokter. Saya juga telah menunjukkan hasil rontgen tangan saya yang patah saat pemeriksaan,” ujarnya.
Glory merasa heran sampai saat ini tidak ada tindaklanjut penyidikan dari kepolisian atas tindak kekerasan yang telah menimpa dirinya.
“Saya hanya ingin mencari keadilan,” tandasnya.
(BennyManoppo)