Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib menunjukan barang bukti yang diamankan.
Minut, BeritaManado.com – Langkah R (37) pengedar sabu asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya terhenti di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
R dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Minut, saat hendak menjual narkoba jenis sabu seberat 10,10 gram di Minut, pada Sabtu (16/3/2019) pukul 03.00 Wita.
Penangkapan R berdasarkan hasil penyelidikan panjang oleh Satuan Narkoba Polres Minut yang dimulai sejak Januari 2019.
“Sat narkoba mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Sat narkoba mendalami informasi dan informasi itu benar. Kemudian didalami lagi dan dipelajari modus operandinya. Setelah itu diketahui bahwa narkoba ini bukan dari Sulut tapi dari provinsi lain. Cara masuknya menggunakan jalur darat,” ujar Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, dalam press rilis, Kamis (21/3/2019) di Mapolres Minut.
Adapun tersangka R, ditangkap saat melintasi jalan raya Desa Maumbi Kecamatan Kalawat dengan kendaraan minibus DN 1050 UY.
Sementara barang bukti berupa sabu 10,10 gram ditemukan pada bagian dashboard di bawah setir mobil.
“Jika dijual (narkoba) bisa mencapai Rp30 juta. Kalau lepas ke masyarakat, maka banyak warga jadi korban,” tambah Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib.
Tersangka R dikenai ancaman pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
JARINGAN SULTENG
Penangkapan R menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba asal Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti diketahui Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, pada Rabu (19/3/2019) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu, Irwansyah (27) warga Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur dengan barang bukti 118 gram sabu.
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian mengatakan masih akan melakukan penyelidikan keterlibatan tersangka R dan Irwansyah termasuk kepada siapa narkoba ini akan dibawa di Minut.
“Pada pengungkapan ini yang kita jadikan tersangka baru satu orang. Akan kita kembangkan lagi apakah ada kaitannya dengan bandar di Palu,” ujar Siagian.
PERNAH DIREHABILITASI
Tertangkapnya R menjadi tanda awas bagi masyarakat Minahasa Utara.
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian meminta masyarakat waspada dengan lingkungan sekitar khususnya orang terdekat agar tidak menjadi korban narkoba.
“Narkoba mengancam negara kita. Jangan sampai generasi muda daerah ini rusak karena narkoba. Mari sama-sama kita waspada, perangi narkoba,” pesan Siagian.
Tersangka R, sendiri pernah direhabilitasi atas penggunaan narkoba.
“Tersangka adalah pemakai narkoba dan sudah pernah menjalani rehabilitasi tiga tahun lalu karena ketergantungan narkoba. Sekarang dia menjadi pengedar,” pungkas Siagian.
(Finda Muhtar)