Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo harry Sarundajang menyatakan usulan pemekaran Daerah di Provinsi Sulut bisa saja tidak memenuhi syarat (ditolak) dan bisa saja diterima. Hal ini disampaikannya sesat setelah mengadakan rapat LKPJ di DPRD Sulut siang ini.
Menurutnya beberapa waktu lalu Pemprov sendiri sudah menyampaikan di Komisi II DPR RI mengenai hasrat dari pemerintah dan masyarakat Sulut untuk memekarkan Daerah seperti diketahui yaitu Kabupaten Minahasa Tengah, Kota Langowan, Bolaang Mongondow Tengah, kemudian Provinsi Bolaang Mongondow (Bolmong Raya) dan Provinsi Nusa Utara.
“Ini telah diterima untuk dibahas, jadi masih didalam pembahasan, itu bisa saja memenuhi syarat, bisa saja belum. Tetapi yang namanya perjuangan, kita tetap berjuang terus, karena hakekat dari pemekaran bukan pada pemisahan, tetapi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utara. (Jrp)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo harry Sarundajang menyatakan usulan pemekaran Daerah di Provinsi Sulut bisa saja tidak memenuhi syarat (ditolak) dan bisa saja diterima. Hal ini disampaikannya sesat setelah mengadakan rapat LKPJ di DPRD Sulut siang ini.
Menurutnya beberapa waktu lalu Pemprov sendiri sudah menyampaikan di Komisi II DPR RI mengenai hasrat dari pemerintah dan masyarakat Sulut untuk memekarkan Daerah seperti diketahui yaitu Kabupaten Minahasa Tengah, Kota Langowan, Bolaang Mongondow Tengah, kemudian Provinsi Bolaang Mongondow (Bolmong Raya) dan Provinsi Nusa Utara.
“Ini telah diterima untuk dibahas, jadi masih didalam pembahasan, itu bisa saja memenuhi syarat, bisa saja belum. Tetapi yang namanya perjuangan, kita tetap berjuang terus, karena hakekat dari pemekaran bukan pada pemisahan, tetapi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utara. (Jrp)