Manado – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol akan memberikan kepastian kepada aparat penegakkan hukum untuk melakukan tindakan hukum kepada masyarakat yang terlibat peredaran dan meminum minuman beralkohol.
Dikatakan gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan SatPol PP dapat melakukan tindakan hukum cepat kepada pengedar maupun peminum alokohol yang bertentangan dengan aturan.
“Jika dulu aparat menunggu, tapi sekarang dapat bertindak sebelum pelaku mabuk. Bahkan pemabuk dapat disidang di tempat umum terbuka untuk efek jerah. Usul ini disetujui kejaksaan tinggi,” ujar Sarundajang pada rapat paripurna pengesahan perda di DPRD Sulut, Rabu (6/8/2014).
Senada dengan Sarundajang Kapolda Sulut Brigjen (Pol) Jimmy Palmer Sinaga berharap pengedar dan pemabuk yang melanggar hukum harus dihukum sesuai peraturan daerah tanpa kompromi. “Jika sanksinya sesuai perda pasti kriminalitas akibat mabuk akan berkurang,” tukasnya. (jerrypalohoon)