Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang kembali menegaskan, bahwa posisi seorang Wakil Kepala Daerah, bukan hanya sekedar ban reserev. Akan tetapi posisinya itu memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Penegasan ini disampaikan Sarundajang, saat menyampaikan materi Tentang Sistem Pemerintahan Daerah pada Rapat Kerja Gubernur Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang diikuti para Bupati/Walikota, pejabat vertikal dan horisontal di Sulut, yang dilaksanakan di Hotel Sintesa Peninsula, Selasa (14/8).
Dalam Kegiatan yang di gelar Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, secara terang-terangan Sarundajang meminta para Kepala Daerah dan semua pihak untuk merubah mindset serta anggapan tentang menomorduakan peran dan fungsi Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, anggapan demikian sangat keliru, karena dalam bagan struktur organisasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota penempatannya tidak dipisahkan, tapi berada dalam satu kotak manajemen organisasi.
Oleh karena itu ia tidak setuju jika Wakil Kepala Daerah disebut hanya sebagai ban reserev dari seorang Kepala Daerah. Ia juga menyebutkan, hendaknya pemerintah Kabupaten/Kota belajar dari Pemprov, di mana Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, MPd setiap hari tak henti-hentinya melakukan tugas pengawasan dengan baik terhadap setiap SKPD di lingkungan Pemprov.
“Pengawasan itu sangat penting untuk feedback, untuk mengetahui apakah kita mencapai tujuan atau tidak. Pengawasan mempunyai sifat yang lebih luas dari pemeriksaan karena menyangkut pembinaan dan pencegahan,’’ ujarnya.
Sekalipun demikian, Sarundajang mengakui kalau maksimalnya fungsi pengawasan itu juga tergantung dari Kepala Daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Doktor Honoris Causa di bidang kepemimpinan masyarakat majemuk ini berharap, agar para Bupati/Walikota tidak pernah berhenti untuk belajar, apalagi jika Kepala Daerah tersebut terpilih dengan kategori instan dalam artian tidak tahu menahu soal pemerintahan. (jrp)