
Manado – Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang menandatangani peta cakupan wilayah daerah otonom baru KotaTahuna. Penandatanganan Peta Kota Tahuna tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulut, Senin (4/8/2014).
Sarundajang yang ditemani Ketua DPRD Provinsi Sulut Meiva Salindeho Lintang, STh, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs HR Makagansa serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus usai melakukan penandatanganan mengatakan saat ini telah diselesaikan pembuatan peta calon daerah otonom baru Kota Tahuna.
“Ini sebagai salah satu syarat fisik kewilayahan dari tiga syarat pembentukan daerah otonom baru sesuai dengan peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan daerah,” katanya.
Dia menambahkan hal tersebut sesuai Pasal 4 dan Pasal 10 yang mengamanatkan, bahwa cakupan wilayah calon daerah otonom baru digambarkan dalam peta sesuai dengan kaidah pemetaan, jelas Sarundajang. (rizath polii)