Manado – Gubernur Sulut Dr. SH Sarundajang sudah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 1.550.000. Hal itu disampaikan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Michael Umbas.
“Tadi pagi Gubernur sudah menandatangani dengan angka seperti itu. Ini wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Sulut,” ujar Umbas.
Hal itu berarti Gubernur memenuhi janji para pekerja untuk menaikkan UMP meski Sulut tertinggi se Sulawesi. “Komitmen Gubernur bahwa UMP Sulut harus naik. Kepada perwakilan organisasi buruh Gubernur juga sudah sampaikan kenaikan ini,” tandas Umbas.
Selanjutnya untuk teknis penerapan SK ini akan disampaikan oleh Kadisnakertrans.”Teknisnya nanti oleh SKPD terkait,” ujarnya. (Jrp)
Manado – Gubernur Sulut Dr. SH Sarundajang sudah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 1.550.000. Hal itu disampaikan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Michael Umbas.
“Tadi pagi Gubernur sudah menandatangani dengan angka seperti itu. Ini wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Sulut,” ujar Umbas.
Hal itu berarti Gubernur memenuhi janji para pekerja untuk menaikkan UMP meski Sulut tertinggi se Sulawesi. “Komitmen Gubernur bahwa UMP Sulut harus naik. Kepada perwakilan organisasi buruh Gubernur juga sudah sampaikan kenaikan ini,” tandas Umbas.
Selanjutnya untuk teknis penerapan SK ini akan disampaikan oleh Kadisnakertrans.”Teknisnya nanti oleh SKPD terkait,” ujarnya. (Jrp)