Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang menegaskan pejabat pelaku tindak pidana korupsi patut dihukum tanpa pandang bulu. Namun demikian dugaan kasus korupsi perlu diuji di pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Sarundajang menanggapi pertanyaan wartawan terkait surat testimoni pengamat politik Taufik Tumbelaka kepada wakil gubernur Djouhari Kansil atas laporan dugaan korupsi beberapa pejabat eselon 3 di lingkungan Pemprov Sulut.
“Yang memutuskan apakah itu korupsi adalah hakim. Silahkan diproses, karena memang betul demikian kita tidak pandang bulu. Saya pun tidak kebal hukum, siapa saja yang bersalah diproses secara hukum,” ujar Sarundajang usai rapat paripurna istimewa di DPRD Sulut, Jumat (16/8) siang.
Diketahui, Senin (12/8) lalu, Taufik Tumbelaka melaporkan dugaan korupsi beberapa pejabat eselon 3 pemerintah provinsi kepada wagub Djouhari Kansil. Informasi penting ini berdasarkan testimony dari beberapa vendor lengkap dengan modus yang diduga kuat merupakan upaya KKN. (Jerry)