Manado – Opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang telah berulang-ulang menjadi perhatian serius dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang usai bertemu dengan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantor gubernur Sulut kemarin.
“Yang saya kuatir aparat hukum akan masuk (di Kabupaten/Kota), lima kali disclaimer atau tidak wajar (opini BPK) ini ada unsur-unsur korupsi didalamnya,” kata Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Yang pasti menurut Sarundajang, secara tegas bukan wewenang BPK untuk memberikan sanksi, karena sudah pada porsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Kepolisian yang nantinya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Sebab, yang sudah WTP saja belum tentu tidak ada indikasi korupsi, apalagi disclaimer,” tegasnya.
Seperti diketahui, ada dua daerah Kabupaten/Kota di Sulut yang meraih opini disclaimer dari BPK perwakilan Sulut. Dua daerah tersebut adalah Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel). (Rizath Polii)