Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Sarundajang: Mutasi Pejabat Sudah Sesuai Prosedur

by Richard Polii
Selasa, 9 Juli 2013, 20:38 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Pejabat Eselon II saat diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang
Pejabat Eselon II saat diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang

Manado – Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (8/7) Kemarin, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut nomor 821.2/BKD/SK/112/2013,  telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Hal ini ditegaskan kembali oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melalui Juru bicaranya Judhistira Siwu M.Si, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (9/7).

Penegasan ini menurut Siwu, sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pihak terkait penempatan Drs. John Palandung sebagai pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut.

“Penempatan pelaksana tugas dalam jabatan sekretaris DPRD Sulut sama sekali tidak ada yang salah, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,’’ tegas Siwu.

Menurut mantan Kabag Protokol Sulut ini,  prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan Pemprov Sulut sudah mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Permendagri nomor 5 tahun 2005. Pada pasal 5 dan 6 PP Nomor 100 Tahun 2000 dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi, Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (diklatpim), masa kerja, pangkat dan golongan, jabatan yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai, dan DP3 meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan serta Daftar Urut Kepangkatan (DUK).

Dikatakannya, kalaupun saat ini ada beberapa pengeluhan perihal penempatan Sekwan Sulut dikarenakan alasan yang menduga sudah tidak mengakomodir suara dari Pimpinan Dewan, maka itu sangat keliru.

“Prinsipnya bapak Gubernur sangat menghormati kepentingan yang ada di DPRD. 3 nama yang diusulkan untuk ditempatkan secara definitif sebagai Sekwan saat ini sedang berproses. Dikarenakan kebutuhan organisasi yang sudah mendesak, Sekwan definitif sebelumnya saat ini sudah menempati jabatan eselon II yang lain. Sambil menunggu proses definitif dari 3 nama yang diusulkan, ditempatkanlah pak Palandung sebagai pelaksana tugas agar tidak terjadi kekosongan bahkan kevakuman pekerjaan,” jelas Siwu.

Jadi, lanjutnya, kalaupun ada anggapan yang menilai bahwa Pemprov Sulut khususnya bapak Gubernur terkesan tidak mengakomodir suara DPRD terkait penempatan Sekwan, adalah sangat keliru. Karena sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Sarundajang, pada dasarnya, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengangkatan selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam mutasi ini tidak ada muatan like or dislike. Semua dilakukan secara profesionalisme. (Jrp)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: sarundajangSiwusulawesi utarasulut

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.