Manado – Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarudajang mengharapkan agar pengurusan pertanahan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD-RI Benny Ramdhani dalam rangka melakukan uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang digelar Kamis (25/6/2015) di Kantor Gubernur.
“Urusan pertanahan harus diberikan kewenangan kepada Pemda karena memperhatikan dasar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”
“Terkait juga otonomi daerah pendelegasian tugas ini dianggap perlu karena pihak Pemda lebih memahami daerah teritorial, urusan tanah juga menjadi urusan wajib pemda untuk meminimalisir gejolak sosial,” katanya.
Dia menambahkan, pihak Pemda lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena pemda di tingkat lurah, camat bupati dan wali kota lebih dan harus memahami subjek, objek dan bukti kepemilikan tanah di daerah masing-masing.
“Nantinya Badan Pertanahan yang ada di masing-masing daerah akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah pertanahan daerah,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi daerah ini guna memperjuangkan kepentingan rakyat terutama rakyat Sulut.