Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana akan mengeksekusi tanah milik Pemprov yang terletak di Kalasey yang saat ini diduduki warga. Meski selama ini sudah ada upaya-upaya negosiasi baik Pemprov maupun warga tetapi upaya nego tersebut sering menemui kendala.
Menurut Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang, pihaknya untuk sementara ini masih pada tahap menghimbau kepada warga tetapi pada akhirnya apabilah itu menemui kendala lagi pihaknya akan melakukan penertiban.
“Kita dianggap tidak manusiawi, padahal aturan. Saya pada saat ini masih pada tahap menghimbau, kalau memang harus reinforcement namanya, menggunakan peraturan, mesti seperti itu. Saya masih menghimbau pertam, menghimbau kedua, ketiga terus keempat walaupun penertipan jalan terus, tentu kita tidak bisa “kompromi” lagi,” ujar Sarundajang.
Menurutnya, Pemprov Sulut tetap pada komitmennya mengamankan semua aset-aset Pemprov. Untuk itu ia menghimbau agar supaya warga yang menempati tanah tersebuta, apalagi yang telah mendirikan bangunan secara permanen tanpa ijin agar segerah menertibkan sendiri.
Perlu diketahui, tanah di Kalasey seluas 225 hektar sesuai sertivikat HP No 1/1982/Kalasey jelas milik pemerinta Provinsi serta SK No 188/44/HP/59 adalah milik Pemprov. Perinciannya yang diberikan ke Polda 20 ha, 11 ha untuk masyarakat tani buruh, 10 ha kompleks perkantoran, sisanya 184 ha, yang diduduki masyarakat 100 ha. (Jrp)