Dalam rangka Hari Otonomi Daerah yang ke 18, Gubernur Sulawesi Utara di undang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Istana Negara pada Jumat 25 April 2024.
Upacara yang dipimpin oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dimulai tepat pukul 09.30 wib, mengambil tema secara nasional “Dengan Otonomi Daerah, Kita Sukseskan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 Dalam Upaya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah” dihadiri oleh para Menteri, Ketua Lembaga Tinggi Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan para Pejabat Tinggi Negara lainnya, beserta para Gubernur dan Bupati/walikota yang terundang.
Sementara itu, upacara peringatan hari Otda ke-XVIII di Sulut, Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil menjadi Irup dalam upacara penaikan Bendera Merah Putih di halaman kantor gubernur serta Komandan Upacara Kabag Otda dan Hubal Jimmy Ranti, S.Sos, Jumat (25/4/2014).
Dalam upacara tersebut Kansil menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pembina Tingkat I Gol IV/b kepada Direktur RSJ Prof DR. VL Ratumbuisang dr. Jemmy JR Lampus dan Kabag Protokol Drs. Jackson F Ruaw MSi, penyerahan Permendagri No.53/2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Minut yang diterima Sekda Minahasa Jefrry Korengkeng SH MSi, serta penandatanganan berita acara penyerahan 12 rumah sederhana bantuan Satker Balai Pengembangan Teknologi Perumahan Tradisional Makasar Kementerian PU kepada Pemprov Sulut.
Kansil saat menyampaikan sambutan tertulis Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Artinya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, diluar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, pengembangan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penyelenggaraan otda harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah,” ujar Kansil. Turut hadir para pejabat teras dilingkungan Pemprov Sulut. (Advertorial)
Dalam rangka Hari Otonomi Daerah yang ke 18, Gubernur Sulawesi Utara di undang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Istana Negara pada Jumat 25 April 2024.
Upacara yang dipimpin oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dimulai tepat pukul 09.30 wib, mengambil tema secara nasional “Dengan Otonomi Daerah, Kita Sukseskan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 Dalam Upaya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah” dihadiri oleh para Menteri, Ketua Lembaga Tinggi Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan para Pejabat Tinggi Negara lainnya, beserta para Gubernur dan Bupati/walikota yang terundang.
Sementara itu, upacara peringatan hari Otda ke-XVIII di Sulut, Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil menjadi Irup dalam upacara penaikan Bendera Merah Putih di halaman kantor gubernur serta Komandan Upacara Kabag Otda dan Hubal Jimmy Ranti, S.Sos, Jumat (25/4/2014).
Dalam upacara tersebut Kansil menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pembina Tingkat I Gol IV/b kepada Direktur RSJ Prof DR. VL Ratumbuisang dr. Jemmy JR Lampus dan Kabag Protokol Drs. Jackson F Ruaw MSi, penyerahan Permendagri No.53/2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Minut yang diterima Sekda Minahasa Jefrry Korengkeng SH MSi, serta penandatanganan berita acara penyerahan 12 rumah sederhana bantuan Satker Balai Pengembangan Teknologi Perumahan Tradisional Makasar Kementerian PU kepada Pemprov Sulut.
Kansil saat menyampaikan sambutan tertulis Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Artinya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, diluar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, pengembangan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penyelenggaraan otda harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah,” ujar Kansil. Turut hadir para pejabat teras dilingkungan Pemprov Sulut. (Advertorial)